22 Juni 2021
SE MENAG NOMOR 13 TAHUN 2021 KEGIATAN KEAGAMAAN DIMASA PANDEMI
Saat ini terjadi loonjakan kasus covid-19 yag cukup tajam. Kenaikan jumlah kasus yang covid-19 ini terjadi secara global. Bahkan di Desa Panggung-pun juga mengalami kenaikan angka jumlah kasus covid-19. Untuk mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Menteri Agama memberi himbauan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tenntang pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Rumah Ibadat. Meneruskan informasi yang didapat dari media sosial instragram dengan akun @kemenag_RI, berikut adalah isi dari himbauan tersebut.
#PANGGUNGISO #MELAWANCOVID19